Kejagung Blokir Rekening Artis Sandra Dewi, Calon Tersangka?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 April 2024 19:35 WIB
Artis Sandra Dewi (Foto: IG Sandradewi88)
Artis Sandra Dewi (Foto: IG Sandradewi88)

Jakarta, MI - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi menegaskan bahwa telah memblokir rekening tersangka kasus korupsi PT Timah (Persero) Tbk. (TINS), termasuk rekening isteri tersangka Harvey Moeis, yaitu Sandra Dewi

"Pemblokiran (rekening) sudah lama kita lakukan pada saat awal-awal penyidikan ini, bukan hanya sekarang-sekarang ini. Itu terus berkembang," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi seperti dikutip pada Rabu (3/4/2024).

Kuntadi masih enggan menjelaskan secara rinci jumlah rekening Harvey Moeis yang telah diblokir. Termasuk, jumlah keuntungan yang diterima Harvey dari kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk.
 
Dia menegaskan, nantinya akan terang pada saat persidangan. Terkait dengan keuntungan masih dalam proses penelusuran tim penyidik. " Tenang saja, ini formulasi perhitungan masih dikoordinasikan dengan BPKP dan beberapa ahli," tambahnya.

Kuntadi memaparkan bahwa pemblokiran rekening itu dilakukan untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Harvey. Selain itu, Kejagung juga belum dapat memastikan kemungkinan keterlibatan para isteri-isteri tersangka seperti artis Sandra Dewi. "Kami tidak bicara kemungkinan, tadi sudah kami sampaikan penegakan hukum dasarnya adalah alat bukti. Kami tidak akan berandai-andai," paparnya.

Sebanyak 16 orang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha tambang (IUP) PT Timah. Termasuk Harvey Moeis (HM) yang merupakan suami aktris Sandra Dewi. Harvey Moeis ditahan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3/2024) malam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. (AM)