Kejagung Buka Peluang Periksa Artis Sandra Dewi soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 April 2024 00:58 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI/Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI/Kejagung)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa istri tersangka Harvey Moeis, Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dalam kasus ini berdasarkan fata hukum dan alat bukti guna memperterang tindak pidananya.

"Iya tidak menutup kemungkinan (Sandra Dewi) juga akan dipanggil akan diklarifikasi. Semua tidak ada yang tak mungkin. Sepanjang ada fakta hukum, ada alat bukti mengarah ke sana kita akan periksa. Karena kita ingin membuat terang tindak pidana," jelas Ketut, Kamis (4/4/2024).

Soal kepemilikan Rolls Royce yang sebelumnya disita pihaknya, Ketut menegaskan hal itu dilakukan lantaran pembelian Rolls Royce tersebut terindikasi dari aliran dana korupsi timah.

"Saya belum bisa sampaikan disini, yang jelas itu (Rolls Royce) ada keterkaitan ada tindak pidana. Saya enggak mau terlalu jauh terkait hadiah ulang tahun atau apa," tandas Ketut.

Adapun Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dengan tiga dugaan tindak pidana yakni perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) dengan tersangka Toni Tamsil alias Akhi (TT).

Pidana pokok perkara dengan tersangka 14 orang yakni Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung; MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP; Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP; Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP; Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP; Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS.

Lalu, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN; Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT; Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011; Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018; Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah; dan Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.

Sementara tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kejagung baru menyeret satu tersangka yakni Helena Lim (HLN) selaku manager PT QSE.

Sementara kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 271 triliun yang terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.