Nah Loh, Kedatangan Kedua Robert Bonosusatya di Kejagung Bukan untuk Diperiksa sebagai Saksi Korupsi Timah Rp 271 T, Tapi...

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 April 2024 01:22 WIB
Pengusaha Robert Bono Susatyo terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan Gedung Jampidmil Kejaksaan Agung, Rabu (3/4/2024).
Pengusaha Robert Bono Susatyo terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan Gedung Jampidmil Kejaksaan Agung, Rabu (3/4/2024).

Jakarta, MI - Pengacara Robert Bonosusatya (RBS), Ricky Saragih, menyatakan bahwa kedatangan kliennya yang kedua kali di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/4/2024) bukan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Namun, kata dia, hanya untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat kliennya diperiksa sebagai saksi pada Senin (1/4/2024) lalu.

"Hari ini tidak ada pertanyaan tambahan, hanya tanda tangan BAP yang belum di tanda tangan (saat pemeriksaan) Senin lalu saja," tegas Ricky.

Ricky juga menyampaikan pada Senin lalu kliennya diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka di kasus ini.

"Terkait keterangan sebagai saksi untuk 16 orang tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata Ricky.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kekagung, Ketut Sumedana, menyebut ada dua saksi yang diperiksa hari Rabu (3/4/2024) kemarin.

"Ini lagi diperiksa. Nanti kita rilis mengenai data-data lengkap orangnya," kata Ketut di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sementara pada Senin (1/4/2024) lalu, Robert diperiksa Kejaksaan Agung selama 13 jam sejak pukul 09.00 hingga 22.05 WIB.

"Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada saya sudah diperiksa," kata Robert usai diperiksa penyidik.

Adapun Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dengan tiga dugaan tindak pidana yakni perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) dengan tersangka Toni Tamsil alias Akhi (TT).

Pidana pokok perkara dengan tersangka 14 orang yakni Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung; MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP; Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP; Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP; Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP; Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS.

Lalu, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN; Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT; Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011; Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018; Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah; dan Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.

Sementara tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kejagung baru menyeret satu tersangka yakni Helena Lim (HLN) selaku manager PT QSE.

Sementara kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 271 triliun yang terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.