Kejaksaan Usut Korupsi BBM Ilegal, Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 April 2024 01:32 WIB
Logo Kejaksaan RI (Foto: MI/Aswan)
Logo Kejaksaan RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah mengusut kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

Dalam keterangan persnya, Kasi Penyidikan Pidus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan pihaknya telah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi BBM ilegal menjadi penyidikan.

"Sejauh ini sudah puluhan saksi diperiksa terkait penyidikan tersebut dan tim penyidik juga terus melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang diprediksi mencapai triliunan rupiah," kata Danang, Rabu (3/4/2024).

Danang menjelaskan, penyidikan dugaan korupsi BBM ilegal menjadi atensi pimpinan karena berdampak terhadap tersendatnya penyaluran BBM bersubsidi di provinsi Bengkulu.

"Modus yang dilakukan dalam dugaan korupsi BBM ilegal yakni menjual BBM bersubsidi pada sejumlah pihak yang bukan peruntukannya sehingga merugikan masyarakat yang benar benar membutuhkan BBM bersubsidi," pungkas Danang.

Danang berharap penyidikan kasus BBM ilegal yang mereka lakukan tersebut nantinya ke depan bisa menjadi pelajaran untuk tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi pada pihak yang tidak berhak menerimanya.