MK Diminta Periksa Joko Widodo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 April 2024 01:48 WIB
Joko Widodo (Foto: Ist)
Joko Widodo (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Ketua Tim Hukum pasangan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan tak puas terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya akan memeriksa empat menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut dia, majelis hakim konstitusi seharusnya juga memanggil dan meminta keterangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pilpres 2024.

“Kalau Presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK, itu akan sangat ideal. karena memang tanggung jawab pengelolaan negara pengelolaan dana bansos itu pada akhirnya berujung pada Presiden,” kata Todung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4/2024).

MK sendiri tercatat akan memanggil empat menteri yaitu Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Todung mengklaim sepakat empat menteri akan mampu menjelaskan sejumlah kebijakan pemerintah, terutama soal pembagian bantuan sosial atau bansos.

Akan tetapi, menurut dia, tanggung jawab utama tetap berada pada kepala pemerintahan, yaitu Presiden Joko Widodo.

“Jadi, menurut saya, kalau bisa dihadirkan. Akan menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang ada pada benak publik," katanya.

Akan tetapi, menurut dia, majelis hakim MK kemungkinan tak akan menerima usulan Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

“Tapi, apakah ketua majelis mempertimbangkan itu, saya melihat tanda-tanda itu tidak kelihatan,” ungkapnya.

Hal yang sama pada permintaan tim hukum tersebut kepada MK untuk memanggil dan memeriksa Kepala Kepolisian (kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Padahal, Kapolri rencananya akan diminta penjelasan tentang sejumlah tudingan perihal dugaan intimidasi oleh aparat penegak hukum selama masa kampanye Pemilu 2024.

“Kita belum dapat jawaban [Kapolri] hari ini, artinya, ketua majelis memang tidak mempertimbangkan kehadiran Kapolri,"  demikian Todung.