Bantah Dilimpahkan ke Polri, KPK Tetap Usut Korupsi Seret Eks Wamenkumham Eddy
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan penyididkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
“Kami pastikan KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (8/4/2024).
Ali juga membantah kabar pihaknya mau melimpahkan kasus itu ke kepolisian. Sebab, petinggi Lembaga Antirasuah sudah melakukan ekspose perkara dan hasilnya akan menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Eddy.
KPK berharap masyarakat bersabar. Penyidikan perkara itu masih diusut dan penyidik tengah mengupayakan kelanjutan berkas administrasinya. “Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut,” ucap Ali.
Sebelumnya, ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah dicurigai menghentikan perkara itu.
“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu (3/4/2024).
Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.
“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia.
Tekait hal ini, Monitorindonesia.com telah meminta tanggapan Eddy, namun hingga berita ini diterbitkan belum juga memberikan respons. (wan)
Topik:
kpk eks-wamenkumham-eddy kemenkumhamBerita Sebelumnya
Kuasa Hukum Suami Artis Sandra Dewi Bantah Kejagung Sita Rp 76 Miliar dan Emas 1 Kilogram
Berita Selanjutnya
Kekeuh Hasto Anggap Harun Masiku Korban, KPK: Jangan Berlagak!
Berita Terkait
Waketum Kadin Yugi Prayanto Diduga Keciprat USD 10.000 dari Korupsi Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
21 jam yang lalu
Periksa Eks Kabirokum Kementan Maman, KPK Selisik Mitra Penyedia Asam Formiat
21 jam yang lalu