Ketua DPC PSI Gubeng Risky Eka Mahendra: Tersangka Pencabulan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 April 2024 22:52 WIB
Ketua DPC PSI Gubeng Risky Eka Mahendra ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan (Foto: Istimewa)
Ketua DPC PSI Gubeng Risky Eka Mahendra ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan (Foto: Istimewa)

Surabaya, MI - Ketua DPC PSI Gubeng, Risky Eka Mahendra (44) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan kepada seorang gadis berinisial C (19) di panti asuhan Sukolilo, Rabu (3/4/2024) lalu.

“Pelaku sudah kita periksa selama 3×24 jam dan kita tetapkan menjadi pelaku dan kini sudah kita tahan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti, Selasa (9/4/2024).

Pencabulan yang dilakukan oleh Risky yang juga ketua organisasi masyarakat (ormas) Jogo Boyo Gubeng itu bermodus pembersihan rohani. Keluarga mempercayai bahwa korban C (19) terkena sihir dari mantan pacarnya.

Hal itu karena korban sempat kabur dari rumah dan lari bersama pacarnya. Korban baru ditemukan oleh keluarga bersama pelaku Risky pada Maret 2024 di Jember.

Henok Cahyadi, pengelola tempat korban dicabuli ketua DPC PSI Gubeng itu mengatakan bahwa saat itu Risky datang bersama ibu korban untuk dibimbing di pantinya. 

Ia pun menyetujui lantaran Risky juga temannya walaupun bukan anggota resmi panti asuhan. Saat itu, Henok menunjuk suster perempuan untuk mendampingi korban.

“Jadi sebenarnya kami sudah menunjuk H sebagai perawat yang menjaga C. Namun si Rizky atas persetujuan ibu korban memaksa ikut melakukan pengobatan rohani,” kata Henok Cahyadi.