Polisi akan Periksa Pengelola Bus PO Rosalia Indah

Aswan LA
Aswan LA
Diperbarui 13 April 2024 19:44 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Bayu Satake (Foto: Dok MI)
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Bayu Satake (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Polisi akan memeriksa manajemen dan pengelolan Bus PO Rosalia Indah, buntut kecelakaan yang menewaskan tujuh orang, beberapa waktu lalu.

"Akan diperiksa pengelola bus," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Bayu Satake saat dihubungi, Sabtu (13/4/2024).

Bayu belum merinci kapan pemanggilan akan dilakukan. Namun demikian, pemanggilan sudah masuk dalam agenda penyidikan.

Dalam peristiwa tersebut, sopir bus berinisial JW telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik, kata Bayu, juga telah memeriksa total sebanyak enam saksi.

Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan terdapat kecenderungan pola penugasan sopir yang berisiko. Penugasan berisiko tersebut diduga menyebabkan terjadinya kelelahan.

Ketua Sub Komisi LLAJ KNKT, Ahmad Wildan menjelaskan pihaknya telah melakukan investigasi berupa pemeriksaan lokasi kejadian, kelayakan kendaraan, dan pengemudi bus atas terjadinya kecelakaan tunggal Bus PO Rosalia Indah di KM 370 A di ruas Tol Batang—Semarang pada Kamis (11/4/2024) sekitar pukul 06.35 WIB.

Ia menyebut, berdasarkan pemeriksaan tersebut terdapat salah satu aspek yang pihaknya cermati yakni terkait penugasan pengemudi sejak tiga bulan terakhir dan satu hari sebelum kejadian terbilang berisiko, yang menurutnya dapat menyebabkan keletihan.

“Jadi kami melihat bahwa setelah melakukan pemeriksaan kendaraan tidak ada permasalahan teknis yang berarti, namun masalahnya di pengemudi. Pola penugasan tiga bulan terakhir dan satu hari sebelum kejadian ini berisiko,” kata Ahmad saat konferensi pers di Satlantas Polres Batang yang disiarkan secara virtual, Jumat (12/4/2024).

Sementara itu, Public Relations dari PO Rosalia Indah Yofie Aganovic mengatakan tidak ada sopir yang mengemudi lebih dari 8 jam, termasuk sopir yang menjadi tersangka. “Tidak ada sopir yang mengemudi lebih dari 8 jam, termasuk sopir yang menjadi tersangka ini. Hal ini juga didukung dengan adanya kebijakan 2 sopir di setiap bus antarprovinsi,” ujar Yofie, Jumat (12/4/2024).

Selain itu, manajemen PO Rosalia Indah menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada pihak berwenang dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.