DPR Dorong KPK Bongkar Kasus Ekspor Ilegal Bijih Nikel yang Rugikan Negara Rp575 M

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 13 April 2024 20:30 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Deddy Yevri Sitorus (Foto: Ist)
Anggota Komisi VI DPR RI, Deddy Yevri Sitorus (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus, menyebut kasus dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China yang saat ini tengah diusut oleh KPK ditunggangi oleh para elit. 

"Isu tentang ekspor ilegal itu sudah lama beredar di kalangan para pemain tambang di sana dan para elit Jakarta," kata Deddy saat dihubungi Monitorindonesia.com, Sabtu (13/3/2024). 

Bahkan kata Deddy, pada pertengahan tahun lalu terdapat salahsatu mafia tambang yang paling ditakuti juga sudah ditangkap oleh KPK. 

"Sudah dijerat kasus hukum, kalau tidak salah oleh KPK juga. Saya lupa namanya," ucapnya. 

Deddy menjelaskan, kegiatan ekspor ilegal dilakukan melalui pelabuhan dengan melibatkan banyak oknum aparat dari berbagai instansi penegakan hukum dan lain-lain. 

"Kegiatan ilegal itu terjadi secara terbuka, menggunakan pelabuhan ilegal dan melibatkan oknum-oknum dari berbagai instansi penegakan hukum dan lainnya," ujarnya. 

Kata Deddy, jumlah Rp 575 miliar yang menjadi kerugian negara sejak Januari 2020 hingga Juni 2022 dinilai terlalu kecil. Ia menduga, ada angka yang nilainya lebih besar dari itu. 

"Menurut saya angka 575 miliar itu terlalu kecil," katanya. 

Bahkan ia mengaku pernah mempertanyakan masalah ini kepada PT Antam, namun jawaban yang didapat justru dilimpahkan kembali kepada aparat penegak hukum dan Kementerian ESDM. 

"Saya pernah mempertanyakan persoalan ini kepada petinggi Antam. Mereka bilang bahwa tidak bisa berbuat apa-apa, hanya mampu menunggu aparat penegak hukum dan Kementerian ESDM bertindak," ungkapnya. 

Untuk itu, ia mendorong langkah KPK untuk segera mengungkap dan menangkap para pelaku tersebut. Pasalnya kasus ini sudah terlalu lama dan berlarut-larut. 

"Menurut saya KPK sudah tepat menangani ini karena sudah terlalu lama dan vulgar," tandasnya. 

Sebelumnya, Juru bicara KPK Ali Fikri, membenarkan bahwa kasus dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China tersebut saat ini sudah dalam tahap penyelidikan.

"Materi penyelidikan terkait dengan ini (ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China) tentu tidak bisa kami sampaikan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2) lalu.