KPK akan Klarifikasi LHKPN Eks Jaksa Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 April 2024 14:10 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Istimewa)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan jaksa KPK yang dilaporkan dugaan pemerasan terhadap saksi hingga Rp3 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Dewan Pengawas (Dewas) telah menerima dan memeriksa pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa KPK berinisial TI, pada Januari-Desember 2023.

Hampir setahun, Dewas tidak menemukan adanya indikasi perbuatan pemerasan tersebut. “Sudah dilakukan Dewas sejak Januari-Desember 2023 dan tidak ditemukan bukti indikasi pelanggaran etik. Kemudian Desember 2023 yang bersangkutan telah dinotadinaskan untuk dilakukan pemeriksaan pada penindakan dan pencegahan,” ucap Ali Fikri dikutip pada Minggu (14/4/2024).

Ali Fikri menambahkan, dari pengumpulan alat bukti sementara, pihaknya tidak menemukan adanya indikasi pemerasan. Namun KPK akan mendalami dengan mengklarifikasi jaksa yang sudah kembali ke instansi asalnya. “Kami coba mendalami itu melalui pencegahan, melalui LHKPN. Setelah Lebaran diklarifikasi,” tuturnya.

KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), juga tidak ditemukan indikasi adanya aliran dana mencurigakan.

Topik:

kpk jaksa lhkpn