Praktisi Hukum: Sandra Dewi Wajib Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 April 2024 15:24 WIB
Sandra Dewi saat diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung (Foto: MI/Dok Kejagung)
Sandra Dewi saat diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung (Foto: MI/Dok Kejagung)

Jakarta, MI - Praktisi hukum, Togar Situmorang menegaskan bahwa pemeriksaan artis cantik Sandra Dewi seharusnya tak berhenti sekali saja. Pasalnya, mengacu undang-undang, seseorang yang menerima serta menggunakan harta dan mengetahui hasil dari korupsi dapat dikenakan hukuman 5 tahun penjara.

"Kita harapkan tidak berhenti sampai di sini. Karena kita tahu kalau kita melihat atau mengacu di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 terutama di pasal 5-nya itu jelas dikatakan bahwa yang menerima pendapatan yang diketahuinya atau diduga hasil tindak pidana, maka ancamannya sudah jelas yaitu 5 tahun," ungkap Togar Situmorang, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Minggu (14/4/2024).

Adapun pemeriksaan terhadap Sandra Dewi buntut ditetapkannya status tersangka Harvey Moeis yang merupakan suaminya. Harvey Moeis juga adalah pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan smelter timah.

Togar pun meminta pihak Kejagung untuk segera menetapkan sang artis sebagai tersangka. "Terkait Sandra Dewi sebagai istri dari Harvey Moeis dugaan Pasal 5 ini wajib pihak Kejagung segera menetapkan tersangka terhadap Sandra Dewi. Tidak terbatas hanya di 16 tersangka lainnya," jelasnya. 

Terkait Sandra Dewi yang menerima nafkah dari Harvey Moeis, Togar menilai hal itu harus dipisahkan dari suatu perbuatan kejahatan. Dia menegaskan, hal tersebut sudah termasuk dalam tindak pidana jika sang artis mengetahui pendapatan dari suaminya.

"Namun yang kita inginkan adalah bahwa ini adalah uang nafkah yang diberikan Harvey Moeis sebagai sebagai suami kepada istri yang namanya Sandra Dewi, ini tidak mengenal seperti itu kalau namanya suatu kejahatan".

"Di mana kita tahu kejahatan ya tetap kejahatan, jadi tidak hanya karena mereka suami istri kewajiban sang suami memberikan nafkah sehingga sang istri terhindar, itu tidak begitu. Karena di dalam undang-undang yang namanya jahat ya tetap jahat, pelaku dan penerima wajib dihukum," tuturnya.

Togar menyebut kasus korupsi tersebut sudah termasuk dalam suatu tindak kejahatan yang luar biasa. "Apalagi ini kan extra ordinary yaitu kejahatan yang luar biasa," tutupnya.

Terkait dengan Harvey Moeis, dia juga merupakan tersangka tindak pidana pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi Timah itu.

Harvey disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wan)