Remisi Setya Novanto Beri Efek Buruk KPK: Susah Payah Tangkap Koruptor tapi Ada Upaya Ringankan Sanksi!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 April 2024 17:25 WIB
Setya Novanto memegang HP saat di Lapas Sukamiskin (kabarnya saat lebaran idul adha tahun lalu) (Foto: Istimewa)
Setya Novanto memegang HP saat di Lapas Sukamiskin (kabarnya saat lebaran idul adha tahun lalu) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - IM57+ Institute menyoroti pemberian remisi l lebaran kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov) yang juga mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI. Setnov adalah mantan Ketua Umum Golkar, salah satu dari 240 narapidana yang mendapatkan remisi hari raya. 

IM57+ Institute yang beranggotakan para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) korban Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menilai pemberian remisi terhadap koruptor akan memberikan efek buruk secara luas. 

Hal itu karena masyarakat bakal melihat pengurangan hukuman bagi para koruptor menjadi sinyal lemahnya kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia.  

Lalu, mereka juga menilai pemberian remisi kepada koruptor bakal berdampak lebih buruk terhadap pemberantasan korupsi maupun institusi KPK yang berada di titik nadir akibat sederet kontroversi. 

Kontroversi yang dimaksud mulai dari kasus pungutan liar di rutan KPK hingga kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.  

"Jangan sampai ada kesan, KPK lama sudah susah payah menangkap koruptor, pascarevisi UU KPK ada upaya dari pemerintah untuk meringankan sanksi," ujar Ketua IM57+ Praswad Nugraha, Minggu (14/4/2024).

Praswad, yang juga mantan penyidik KPK, mengatakan bahwa kasus korupsi memiliki dampak yang sangat luar karena mengintervensi kepentinngan publik. Oleh sebab itu, dia menilai berbagai bentuk peringanan hukuman kepada pelaku korupsi perlu dilakukan secara hati-hati, sebelum maupun setelah eksekusi putusan pengadilan. 

Praswad mempertanyakan apabila politisi tersebut layak mendapatkan remisi mengingat berbagai manuver yang dilakukan untuk menghindari penegakan hukum.

Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, sebelumnya Setnov juga mendapatkan remisi pada Idulfitri pada 2023 lalu bersama dengan 206 terpidana lainnya di Lapas Sukamiskin. Setnov dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan atas keterlibatannya pada kasus e-KTP.  

Sebelumnya, Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan sebanyak 240 terpidana korupsi di lapas tersebut mendapatkan remisi Idulfitri 1445 H. Dari 240 terpidana itu, Setnov salah satu yang mendapatkan remisi. Dia dan 239 terpidana lainnya dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi. 

Terdapat total 381 orang yang mendekam di Lapas Sukamiskin.  "Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan," kata Wachid di Bandung, Rabu (10/4/2024).