Kejagung Periksa 4 Saksi Korupsi Perkeretaapian Medan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 April 2024 22:14 WIB
Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung (Foto: Dok MI)
Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023, Rabu (17/4/2024).

"Saksi berinisial MPM selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian tahun 2014 s/d 2015; SG selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2018 s/d 2019; RD selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2019 s/d 2020; dan DP selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2020 s/d 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Adapun keempat orang saksi atas nama tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan  FG. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambah Ketut.