Kejagung Periksa 4 Saksi Korupsi Perkeretaapian Medan
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023, Rabu (17/4/2024).
"Saksi berinisial MPM selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian tahun 2014 s/d 2015; SG selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2018 s/d 2019; RD selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2019 s/d 2020; dan DP selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2020 s/d 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Adapun keempat orang saksi atas nama tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan FG. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambah Ketut.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Kejagung Periksa Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen pada KPPBC Tipe Madya Pabean Djuanda soal Korupsi Emas
3 Juli 2024 02:58 WIB
Kejagung Cecar Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam
3 Juli 2024 00:23 WIB