KPK Didorong Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana UKW

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 18 April 2024 03:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Praktisi hukum, Fernando Emas sangat menyangkan dugaan penyalahgunaan bantuan dana miliaran rupiah yang diberikan oleh Forum Humas (FH) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk keperluan bantuan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Walaupun Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat telah menjatuhkan sanksi bagi beberapa pengurus, tegas dia, sebaiknya pihak penegak hukum tetap melalukan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan tersebut. 

"Saya berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa atas adanya dugaan penyalahgunaan bantuan BUMN untuk kepentingan UKW," harap Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Kamis (18/4/2024).

Harus ada efek jera, tegas dia, sehingga tidak ada kejadian serupa yang akan terulang. "Dugaan penyelewengan bantuan BUMN untuk UKW jangan hanya berhenti sampai pada pemberian sanksi oleh DK PWI Pusat yang saya yakin tidak akan berdampak pada efek jera untuk terjadinya kejadian serupa," lanjutnya.

Pun menurut dia, dugaan penyalahgunaan anggaran banyuan BUMN yang dilakukan oleh sebahagian pengurus PWI tersebut merupakan tindakan korupsi dan merupakan pelanggaran hukum yang seharusnya diproses secara hukum. 

Maka dari itu, Kejaksaan Agung atau KPK harus menjadikan kasus tersebut menjadi perhatian untuk dilakukan penyelidikan dan segera dituntaskan.

"Saya melihat apakah KPK atau Kejaksaan Agung yang memeriksa akan memberikan hasil yang sama yaitu menuntaskan secara baik kasus dugaan dana bantuan BUMN tersebut dengan menetapkan tersangka dan menghukum para pelaku," ungkapnya.

"Kita nantikan saja siapa yang lebih cepat bergerak untuk menuntaskan kasus tersebut," imbuhnya.

Di lain pihak, Alumni PPRA-48 Lemhannas, Wilson Lalengke, mengecam keras perbuatan oknum pengurus PWI yang diduga melakukan korupsi dana UKW tersebut. 

Tokoh pers nasional itu bahkan meminta agar para pihak yang terlibat korupsi itu diproses hukum, namun organisasi wartawan anak emas Dewan Pers itu dibubarkan sesegera mungkin.

“Organisasi pers bernama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) harus dan mendesak untuk dibubarkan. Bagaimana mungkin lembaga peternak koruptor, Hendri Bangun dan gerombolannya itu bisa mengontrol dan mengkritisi pejabat dan aparat korup, sementara mereka juga adalah pelaku korupsi!?” tegasnya, Jum'at (12/4/2024) lalu.

Sementara itu, Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fachrul Razi, menegaskan, bahwa kasus tersebut harus ditindaklanjuti oleh aparat terkait. 

“Kita sangat menyayangkan jika organisasi pers sudah terkontlsi perilaku koruptif. Hal ini pasti memperburuk penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi di tanah air," katanya, Senin (15/4/2024) lalu.

"Siapa lagi yang akan menjadi pengontrol tingkah laku para pejabat dan aparat, jika pilar keempat demokrasi sudah ikut menjadi pelaku korupsi?" imbuhnya.

Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa dana hibah Rp6 miliar yang disiapkan untuk kegiatan UKW ini sudah dicairkan sebesar Rp4,6 miliar untuk 30 wilayah provinsi. 

Namun realisasi pelaksanaannya hanya di 10 provinsi. Tak pelak kabar tersebut memunculkan polemik di antara sesama pengurus PWI pusat. 

Akhirnya, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo mengungkap kasus tersebut ke media, gara-gara ada dugaan penyerahan cashback sebesar Rp2,9 miliar ke oknum pegawai BUMN. 

Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/4/24) di Jakarta, Sasongko Tedjo secara tegas meminta kepada pengurus PWI pusat agar bantuan yang diberikan untuk UKW gratis di 30 provinsi itu seharusnya disalurkan secara utuh.

“Tidak ada yang namanya cashback, fee atau potongan apapun, karena bantuan ini langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara, 7 November 2023 lalu,” kata Sasongko.

Terkait hal itu, menurut Sasongko, beberapa pengurus PWI yang terlibat dalam permasalahan ini sudah dimintai klarifikasi dalam rapat Dewan Kehormatan. 

Mereka yang sudah dipanggil untuk klarifikasi dugaan korupsi dan atau penggelapan dana BUMN itu, antara lain Ketua Umum PWI (peternak koruptor) Pusat, Hendry Ch Bangun, dan Sekretaris Jenderalnya, Sayid Iskandarsyah. 

Kronologi versi Bendahara Umum (Bendum) PWI Pusat
Kabar ini saya redam dulu hingga peringatan HPN pada 20 Februari 2024 usai. Saya sebagai Ketua Pelaksana HPN tentu harus konsentrasi ke HPN agar acara berjalan lancar.

Selengkapnya klik di sini