Korupsi Bansos, KPK Cecar Anggota Komisi IV DPR Ihsan Yunus

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 April 2024 10:43 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok MI)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Anggota Komisi IV DPR, Ihsan Yunus, dicecar Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada hari ini, Kamis (18/4/2024) terkait dengan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020 yang menyeret Juliari Peter Batubara, mantan Menteri Sosial (Mensos).

"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan sudah hadir di Gedung KPK dan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Sebelumnya Ihsan Yunus berulang kali muncul di persidangan saat vonis para pelaku korupsi Bansos, yakni Juliari, Adi Wahyono (kuasa pengguna anggaran pengadaan Bansos Sembako Covid-19), dan Matheus Joko Santoso (pejabat pembuat komitmen).

Dalam pertimbangan-pertimbangan sesuai fakta dan keterangan saksi maupun bukti, majelis hakim membeberkan keterlibatan Ihsan Yunus yang sebelumnya menjabat wakil ketua Komisi VIII DPR.

Ketika itu PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, merupakan perusahaan titipan Juliari yang berasal dari Ihsan Yunus, dengan penanggungjawab Agustri Yogasmara alias Yogas, yang ditunjuk sebagai penyedia pengadaan Bansos Sembako.

Kedua perusahaan itu dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia, karena PT Pertani tidak mempunyai kemampuan keuangan, sedangkan PT Mandala Hamonangan Sude tidak mempunyai pengalaman pekerjaan di bidang sejenis, dan hanya supplier dari PT Pertani.

Hakim menilai pada penunjukan PT Pertani, PT Mandala Hamonangan Sude, PT Tigapilar Agro Utama, dan lainnya, Juliari, Adi dan Joko menerima fee berupa uang dari Harry Van Sidabukke, selaku penanggungjawab kegiatan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, sejumlah Rp1,28 miliar.

Dari Ardian Iskandar Maddanatja, penanggungjawab PT Tigapilar Agro Utama, mereka mendapat Rp1,95 miliar, dan dari penyedia lainnya sejumlah Rp29,252 miliar. Sehingga uang yang diterima Juliari seluruhnya Rp32,482 miliar.

Pada perkara korupsi Bansos Sembako Covid-19, Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis itu lebih berat dari tuntutan tim JPU KPK yang menuntut 11 tahun penjara.

Juliari juga harus membayar pengganti sebesar Rp14.597.450.000 (Rp14,59 miliar). Tak hanya itu, hak dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama empat tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Juliari saat ini tengah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat