Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto jadi Tersangka TPPU

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 April 2024 11:26 WIB
Eko Darmanto (Foto: MI/Aswan)
Eko Darmanto (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka TPPU terhadap Eko merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi.

"Setelah sebelumnya, KPK menetapkan status Tersangka terhadap ED (Eko Darmanto) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya," kata Ali, Kamis (18/4/2024).

"Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," tambah Ali.

Ali mengatakan penyidik terus mengumpulkan alat bukti. Selain itu, sejumlah aset milik Eko juga turut disita oleh KPK.

"Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan tim penyidik," ucap Ali.

Eko diketahui menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dimulai pada 2007.

Hingga 2023, Eko juga sempat menduduki beberapa jabatan strategis, seperti Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya), dan Kepala Subdirektorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Nama Eko Darmanto mencuat ke publik setelah kerap memamerkan kekayaannya ke publik. KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko hingga kini kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.