Amicus Curiae Sengketa Pilpres Membludak, Roy Suryo: Bukti Perkara yang Ditangani Berpengaruh terhadap Masyarakat

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 April 2024 12:15 WIB
Roy Suryo (Foto: Istimewa)
Roy Suryo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Sejumlah pihak mengajukan pendapat sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hingga hari Rabu (17/4/2024) kemarin, sudah ada 23 amicus curiae dalam sidang sengketa Pilpres di MK. Berikut daftarnya:

1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. TOP GUN
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5.Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
6. Pandji R Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)

12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Amicus Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
16. Reza Indragiri Amriel
17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
20. M Subhan
21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

Sebagai salah satu pihak yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan, Roy Suryo menilai hal ini sepanjang sejarah perkara di Indonesia. Apalagi di MK, baru saat ini jumlah masyarakat atau kelompok yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae ini sangat banyak. 

Menurutnya, hal ini sekaligus membuktikan bahwa perkara yang sedang ditangani MK memang mendapat perhatian serius dan berpengaruh terhadap masyarakat.

Tak heran, kata dia, membludaknya pengajuan amicus curiae ini sempat membuat Hakim MK keheranan dan menyatakan bahwa baru kali ini ada sebuah perkara yang sangat menyedot perhatian masyarakat. 

"Jelas, karena apa yang nanti akan diputuskan oleh MK pada tanggal 22 April 2024 yang akan sangat berpengaruh terhadap masyarakat, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak hanya 5 tahun kedepan, tetapi bahkan mungkin berlanjut sampai puluhan tahun berikutnya bila modus semacam ini tidak diakhiri," kata Roy Suryo, Kamis (18/4/2024).

"Nepotisme dengan menabrak segala aturan dan merusak tata nilai etika, moral dan hukum akan semakin parah jika dibiarkan," tambah pakar telematika itu.

Inilah waktu yang tepat bagi para punggawa hukum di MK tersebut membuktikan kejujuran dan kebenaran hakiki kepada masyarakat Indonesia, karena putusan yang akan dihasilkan benar-benar akan menjadi tonggak sejarah Hukum di Indonesia, laksana kalimat populer to be or not to be, that's question

Kalimat tersebut adalah solilokui terkenal dari drama Hamlet karya William Shakespeare, khususnya dari adegan 1, babak 3. "Solilokui ini disampaikan oleh Pangeran Hamlet yang membahas tema-tema tentang kematian, bunuh diri, dan dilema eksistensial antara penderitaan dalam hidup dan ketidakpastian apa yang ada setelah kematian," katanya.

"Jadi para Hakim MK memang bagaikan Hamlet dalam Drama tersebut".

Di sisi lain mungkin saja ada kekhawatiran tekanan oleh pihak-pihak tertentu, bahkan "guyuran" dari tangan-tangan kotor yang bisa mempengaruhi putusan para wakil Tuhan diranah MK tersebut.

"Namun kita tentu semuanya percaya bahwa kehidupan manusia tidak akan kekal di alam fana, karena pertanggungan jawab setelah di alam baka justru yang akan dialami oleh para Hakim MK tersebut bilamana mereka nekad untuk melakukan hal-hal diluar etika, kejujuran, nurani dan kebenaran sesungguhnya. Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT tentu tidak Sare dalam melihat apa-apa yang sedang terjadi saat ini," bebernya.

Jadi selaku Masyarakat yang menginginkan supremasi hukum kembali di Indonesia dan marwah MK bisa kembali setelah dirusak oleh dugaan perbuatan curang dan jahat yang sempat terjadi kemarin.

"Tentu semua berharap ketok palu dari kawasan Merdeka Barat tersebut nantinya benar-benar bisa menyelamatkan Indonesia tidak semakin dalam terpuruk ke jurang kolusi dan nepotisme yang sudah terjadi," ucapnya.

Apa jadinya kata the founding fathers yang sudah memperjuangkan kemerdekaan dan demokrasi semenjak tahun 1945 bahkan di era sebelumnya, kalau di tahun 2024 dirusak oleh kelakuan segelintir oknum yang memperdaya rakyat dengan ulahnya.

Itulah yang saat ini juga sedang dikerjakan oleh Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), karena selain sudah mengirimkan amicus curiae pada hari Selasa (16/4/2024) kemarin, Aliansi yang beranggotakan para pakar IT Independen, TPDI, Perekat Nusantara, IA-ITB, KAPPAK dan KIPP saat ini sedang merampungkan sebuah Film Edukasi-Dokumenter yang memotret perjalanan Pemilu 2024 di Indonesia. 

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024) mengatakan ada kemungkinan amicus curiae akan bertambah hingga sidang putusan pada Senin (22/4). Fajar mengatakan MK tak bisa melarang siapapun yang hendak menjadi amicus curiae.

"Kemungkinan (bertambah). Bisa jadi. Tentu kami tidak bisa melarang. Tugas kami hanya menerima dan memastikan itu dipertimbangkan seluruh hakim konstitusi," katanya.