Sengketa Pilpres, Ini Daftar yang Mengajukan Amicus Curiae ke MK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 April 2024 12:21 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI (Foto: MI/Aswan)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Berbagai pihak mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dan atau friends of court ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Amicus curiae bisa diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan atas suatu perkara. Pihak yang bersangkutan ini akan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. 

Meski begitu, keterlibatan pihak tersebut hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan pemaksaan atau perlawanan terhadap hakim.

Hingga Rabu (17/4/2024) sore, MK mencatat telah menerima 23 pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.

Berikut daftar 23 pengajuan Amicus Curiae di MK per Rabu (17/4/2024):

1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. TOP GUN
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5.Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
6. Pandji R Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)

12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Amicus Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
16. Reza Indragiri Amriel
17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
20. M Subhan
21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan ada kemungkinan amicus curiae akan bertambah hingga sidang putusan pada Senin (22/4). Fajar mengatakan MK tak bisa melarang siapapun yang hendak menjadi amicus curiae.

"Kemungkinan (bertambah). Bisa jadi. Tentu kami tidak bisa melarang. Tugas kami hanya menerima dan memastikan itu dipertimbangkan seluruh hakim konstitusi," kata di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).

Adapun MK sedang memeriksa dua perkara terkait PHPU Presiden 2024. Kedua perkara itu diajukan Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. MK menjadwalkan kedua perkara itu akan diputus pada 22 April mendatang.