Christian Tjong Konsultan Pajak, DPO 7 Tahun Tak Berkutik Ditangkap Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 April 2024 13:46 WIB
Christian Tjong Konsultan Pajak ditangkap Tim SIRI Kejagung, Jum'at (19/4/2024) (Foto: MI/Dok Kejagung)
Christian Tjong Konsultan Pajak ditangkap Tim SIRI Kejagung, Jum'at (19/4/2024) (Foto: MI/Dok Kejagung)

Tangerang, MI - Christian Tjong tak berkutik saat ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung). Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 7 tahun asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu ditangkap pada Jumat 19 April 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Pagedangan, Tangerang Regency, Banten.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 368/PID/2016/PT.DKI tanggal 3 Januari 2017, Christian Tjong terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pajak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Terpidana Christian Tjong sebagai konsultan pajak dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setor pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas nama PT Duta Sarana Sukses, PT Era Papua Mandiri, PT Cahaya Mulia Glassindo Lestari, PT Selular Media Mandiri, dan PT Trijaya Istana Mandiri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (20/4/2024).

Akibat perbuatannya, Christian Tjong telah merugikan pendapatan negara sebesar Rp43, 7 miliar. "Oleh karenanya, Christian Tjong dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp44,1 miliar," kata Ketut.

Saat diamankan, Christian Tjong bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Christian Tjong diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, tambah Ketut, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tandas Ketut.

Topik:

christian-tjong dpo kejagung