Abdul Gani Kasuba jadi Tersangka TPPU

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 April 2024 13:04 WIB
Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok MI)
Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU). 

“Yang di Malut, yang AGK (Abdul Gani Kasuba). Lalu, kita juga sudah disepakati (buka kasus) TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan berikutnya dalam proses administrasi,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu (21/4/2024).

Ali menjelaskan penetapan tersangka terhadap Abdul Gani tetap sah meski proses administrasinya belum kelar. Sebab, para pimpinan Lembaga antirasuah sudah menyepakati penyidikan kasus baru tersebut.

Kasus pencucian uang ini juga dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. KPK juga menegaskan akan menerapkan pasal serupa untuk tersangka di perkara lain jika ada bukti cukup.

“Hampir semua perkara ke depan kami selain tipikornya (tindak pidana korupsi), (kami) mencoba dibuat pendalaman-pendalaman pada proses TPPU,” tandas Ali.

KPK tmerampungkan berkas kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Dia kini tinggal menunggu disidangkan.

“Telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) dan kawan-kawan pada tim jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap untuk nantinya siap diuji di depan persidangan,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Abdul Gani akan diadili bersama dengan ajudannya Ramadhana Ibrahim dan Kepala BPPBJ Maluku Utara Ridwan Arsan. 

Ketiga orang itu kini ditahan lagi selama 20 hari. Jaksa KPK kini tingga menyusun dakwaan untuk ketiga orang itu. Berkas ditarget rampung dalam waktu 14 hari kerja.