Kejagung Sita 4 Smelter dan Puluhan Alat Berat

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 April 2024 12:41 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus, Kuntadi (kanan) (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus, Kuntadi (kanan) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berupa empat smelter dan sejumlah alat berat. 

"Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi serta alat berat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Minggu (21/4/2024).

Selain smelter, Kejagung juga menyita sejumlah alat berat yang juga terkait dengan kasus korupsi timah tersebut. "Kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," tandas Ketut. 

Adapun 4 smelter dan juga alat berat yang disita oleh Kejagung adalah sebagai berikut:

1. Smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 m2. 

2. Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2. 

3. Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2. 

4. Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2. 

5. 51 unit excavator. 

6. 3 unit bulldozer.