Gibran Akar Kekisruhan yang Didalilkan Kubu Anies-Ganjar! Apa yang Terjadi jika Tak Didiskualifikasi?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 April 2024 10:29 WIB
Tim hukum Ganjar-Mahfud dan Yusril Ihza Mahendra dkk saat berbincang di ruang sidang MK (Foto: MI Repro Antara)
Tim hukum Ganjar-Mahfud dan Yusril Ihza Mahendra dkk saat berbincang di ruang sidang MK (Foto: MI Repro Antara)

Jakarta, MI - Sejumlah masyarakat secara kelompok maupun perorangan telah berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan hingga Jumat (19/4/2024).

Penyampaian amicus curiae ini disertai pendapat atau opini terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani hakim konstitusi.

Amicus curiae ialah sebuah istilah latin yang berarti friend of the court atau sahabat pengadilan. Amicus curiae merupakan pihak yang memiliki perhatian khusus terhadap suatu perkara yang sedang ditangani oleh pengadilan. Keterlibatannya sebatas memberikan opini terhadap perkara tersebut.

Tindak lanjut atas amicus curiae ini menjadi otoritas hakim sepenuhnya, untuk dipertimbangkan atau tidak dalam memutus perkara. Amicus curiae menjadi kesempatan untuk masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya atas perkara yang ditangani di MK, khususnya pada PHPU Pilpres kali ini.

Majelis Hakim menyepakati amicus curiae yang akan dipertimbangkan ialah amicus curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Meskipun begitu, MK tidak bisa menolak permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah tanggal tersebut.

Masyarakat Indonesia kini menunggu putusan MK menerima atau menolak ermohonan tim kuasa hukum paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, atau menguatkan putusan KPU bahwa paslon 02 menang dalam Pemilu Pilpres tahun 2024 atau memberikan putusan yang membatalkan Pemilu Pilpres tanggal 14 Februari 2024.

"Saya cenderung bahwa MK tetap menguatkan putusan KPU dan menolak permohonan," kata pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria saat dihubungi Monitorindonesia.com, Minggu (21/4/2024).

Meski ada Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae. Namun dia meyakini bahwa hakim MK akan bebas dari intervensi pihak luar. Apalagi, kata dia, Megawati adalah pendiri MK.

"Hakim harus bersifat independen dan tidak boleh hanya bersifat normatif saja, putusan hakim memang tidak bisa diintervensi dan merdeka, tetapi juga putusan hakim tidak boleh dianggap salah, bila dianggap salah diperbaiki oleh putusan pengadilan yang diatasnya, harus ada upaya hukum," jelasnya.

Tetapi hakim adalah wakil tuhan, mungkin lebih mulia daripada pemimpin negara maupun pemimpin umat beragama sekalipun. "Jadi tanggung jawab atas segala putusan hakim menjadi tanggung jawab dia kepada masyarakat dan penciptanya," tegasnya.

Dijelaskan Kurnia, bahwa amicus curiae merupakan partisipasi masyarakat yang pendapatnya dapat diterima dan dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum putusan sesuai UU No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, bahwa peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan UUD Negara RI Tahun 1945 dan Pancasila.  

Dalam UU, hakim harus berkeyakinan memutuskan perkara berdasarkan pembuktian dan nilai-nilai keadilan masyarakat seusi pasal 10 ayat (1) jo pasal 5 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009. 

Amicus curiae adalah opini bukan perlawanan masyarakat dan pendapat ilmiah para akademisi dan para pakar/spesialis. Amicus curiae ditunjang Peraturan Mahkamah Konstitusi No.06/PMK/2005 tentang Pedoman beracara terhadap Pengujian pasal 14 ayat (4) jo pasal 5 ayat (1) UU No.48 tahun 2009. 

Ditegaskan lagi, bahwa amicus curiae bukan hal intervensi para pihak diluar pengadilan, tetapi peran serta masyarakat dan akademisi membantu para hakim menggali nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat dan rasa keadilan masyarakat maupun mengenalkan kebiasaan masyarakat adat setempat kepada majelis hakim dalam perkara yang bersangkutan sesuai pasal 36 ayat (2)-(3) UU No.24 Tahun 2003 mengatur tentang keabsahan alat bukti di Mahkamah Konstitusi. 

Jadi, apakah amicus curiae memperkuat pertimbangan Hakim MK? "kita tunggu 22 April 2024 nanti. Saya cenderung  putusan MK sama dengan putusan MK tentang PHPU Pilpres Tahun 2019 lalu".

Di lain sisi, apakah putusan PHPU Pilpres 2024 yang akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi Senin, 22 April 2024 nanti mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka, cawapres terpilih? Kurnia berpendapat, semua kemungkinan bisa saja terjadi dalam putusan sengketa hasil pilpres di MK. 

Pasalnya, putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar hukum pencalonan Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo, adalah akar masalah dari kekisruhan yang didalilkan pemohon, baik pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) maupun pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Gama).

Terkait penentuan wakil presiden pendamping Prabowo nantinya, Kurnia menyebut akan dipilih melalui mekanisme di MPR RI. "Wapresnya didiskualifikasi, untuk mekanismenya MPR nanti bisa memilih wapres yang baru," tandasnya.

Senada dengan itu, politikus PDIP Masinton Pasaribu sebelumnya menyatakan bahwa jika MK tak mendiskualifikasi putra sulung Jokowi itu, maka akan menjadi beban Prabowo nantinya.

"Ketika MK memberikan putusan, menolak katakan seluruh gugatan tadi dan menerima mengesahkan hasil Pemilu tanpa mendiskualifikasi wapres 02 (Gibran), menurut saya ini akan jadi beban panjang Pak Prabowo sebagai presiden nantinya," kata Masinton di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024) malam.

Soalnya, Masinton menganggap Gibran memiliki legitimasi rendah. "Karena beliau akan membawa wakil presiden yang secara legitimasi rendah. Orang bisa terima terhadap 08 (Prabowo), tapi terhadap 02 wakilnya (Gibran), tadi enggak akan bisa diterima," ungkapnya.

Menurut Masinton, elemen masyarakat sipil akan melakukan gerakan-gerakan penolakan jika Gibran tetap disahkan sebagai cawapres. "Itu tadi karena legitimasinya rendah, menurut saya sih ya lebih baik memang didiskualifikasi ya kan terutama pasangan wakil presidennya," jelasnya.

Dia menambahkan, diskualifikasi terhadap Gibran sangat penting agar tidak menjadi beban bagi bangsa Indonesia. "Didiskualifikasi agar tidak menjadi beban buat bangsa kita ini. Kita perlu kestabilan, ini akan gonjang-ganjing terus, akan ada penolakan," katanya. 

Penting diketahui, bahwa hanya 14 amicus curiae yang akan didalami oleh Hakim Konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Berikut daftarnya:

1. Barisan Kebenaran untuk Demokrasi
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. Tonggak Persatuan Gerakan untuk Indonesia (TOP Gun)
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah 6 Mada (UGM)
6. Pandji R. Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham 9 Samad, dan lain-lain
8. Organisasi Mahasiswa UGM-Universitas Padjadjaran-Universitas Diponegoro-Universitas Airlangga,
9. Megawati Soekarnoputri
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

(wan)