Kejagung Selidik Dua CPI PT Timah, Ada Keterkaitan dengan Para Tersangka!


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Dua saksi itu meruapakan CPI PT Timah Tbk. "STY dan SR selaku CPI PT Timah Tbk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (22/4/2024).
Adapun kedua orang saksi yang diperiksa atas nama tersangka TN alias AN dkk. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," tandas Ketut.
Sudah ada 16 tersangka yang dijerat dalam kasus yang merugikan negara (lingkungan) Rp 271 triliun ini. Teranyar, ada Helena Lim dan Harvey Moeis. Berikut daftarnya:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
15. Helena Lim selaku manager PT QSE
16. Harvey Moeis Perpanjangan tangan PT RBT
Topik:
Kejagung Korupsi Timah Harvey MoeisBerita Sebelumnya
Oknum Polisi Tersangka Asusila Telah Ditahan
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
2 Oktober 2025 14:50 WIB

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB