Selebgram Chandrika Chika hingga Atlet E-Sport Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 23 April 2024 23:12 WIB
Selebgram Chandrika Chika [Foto: Instagram]
Selebgram Chandrika Chika [Foto: Instagram]

Jakarta, MI - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di mana dari jumlah tersebut merupakan selebgram dan atlet e-sport.

"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras di Jakarta, Selasa(23/4/2024).

Menurut dia, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AT (24), MC (22), CK (20) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25), HJ (27) laki-laki. Inisial CK diidentifikasi, sebagai selebgram Chandrika Chika.

Rezka mengatakan, para tersangka merupakan selebgram dan bahkan selain selebgram ada pula atlet e-sport, yang memiliki pengikut ratusan ribu bahkan sampai dua juta.

Para tersangka, lanjut Rezka, ditangkap pada hari Senin (23/4/2024) sekitar jam 23.00 WIB, di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Barang bukti yang diamankan satu buah rokok elektrik yang berisi cairan jenis ganja," ujarnya.

Rezka, menambahkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap keenam orang tersangka, dan dari hasil tes urine dipastikan positif.

"Berdasarkan hasil tes urine untuk yang positif ganja AT, MJ, CK, dan AMO, sedangkan positif metamfetamina atau sabu-sabu HJ dan BB," jelasnya.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.