Chandrika Chika 1 Tahun Konsumsi Narkoba

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 23 April 2024 23:35 WIB
Chandrika Chika [Foto: Ist]
Chandrika Chika [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan, enam orang tersangka penyalahgunaan narkotika, di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4/2024).

Keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AT (24), MC (22), CK (20) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25), HJ (27) laki-laki. Inisial CK diidentifikasi, sebagai selebgram Chandrika Chika.

"Pada Senin, 22 April, pada pukul 23.00 WIB, di hotel Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, ada laporan masyarakat, hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika," kata Wakasat Reskoba AKP Reska Anugrah di Polda Metro Jaya, Selasa (23/4/2024).

Dari penyelidikan terkait penangkapan tersebut, polisi menemukan fakta bahwa Chika sudah satu tahun mengonsumsi barang haram tersebut.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari CK. Dia mengenali narkotika itu sudah satu tahun lebih," ujarnya.

Sementara itu, dari penangkapan tersebut polisi memastikan bahwa Chika positif ganja. Bahkan pihak kepolisian juga menyita barang bukti, berupa vape yang berisikan liquid ganja atau THC.

"Berkaitan dengan yang positif ganja inisial AT, NJ, CK (Chandrika Chika-red), dan inisial AMO," jelasnya,

"Kalau Metamfetamin (narkoba jenis sabu) inisial HJ dan BB," sambungnya.

Atas kasus tersebut, Chika dan rekan-rekannya terancam hukuman pidana selama 4 tahun.

"Pasal yang kita gunakan 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun. Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka kemungkinan dilakukan rehabilitasi," pungkasnya.