6 Selebgram Tersangka Penyalahgunaan Ganja, Pod Rokok Elektrik jadi Bahan Isap
Jakarta, MI - Selebgram Chandrika Chika dan 5 selebgram lainnya menjadi tersangka kasus penyalahgunaan ganja.
Mereka melakukan hal terlarang itu di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Adapun batang bukti yang diamankan saat di TKP adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC.
Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Narkoba AKP Rezka Anugras, mengungkapkan, bahwa penggunaan ganja dalam satu circle mereka dianggap sudah lumrah.
"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para Tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa, tidak," ujarnya.
"Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," timpalnya.
Kini Polisi masih menyelidiki kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan selebgram Chandrika Chika dan lima orang selebgram lainnya.
Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun," tandasnya. (wan)
Topik:
Chandrika Chika Ganja Polda Metro JayaBerita Sebelumnya
Chandrika Chika 1 Tahun Konsumsi Narkoba
Berita Terkait
Daftar Data Pribadi 341 Ribu Lebih Milik Personel Polri yang Dibocorkan Bjorka (1)
6 Oktober 2025 14:53 WIB
Menanti Tersangka Dugaan Pemalsuan Data yang Dilaporkan Warga Jatinegara
3 Oktober 2025 21:09 WIB