Kejagung Periksa Direktur PT Cail Utama Konsultan "PNM" Terkait Korupsi Perkeretaapian Medan

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 1 Mei 2024 17:09 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejaung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023, Selasa  (30/4/2024) kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa saksi yang diperiksa itu berinisial PNM selaku Direktur PT Cail Utama Konsultan.

"Pemeriksaan saksi PNM, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 atas nama tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG," ujar Ketut, Rabu (1/5/2024).

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika pada 2017-2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan melaksanakan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.

Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur kereta api oleh Menteri Perhubungan.

Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.

Tim penyidik juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menghitung kerugian negara. Estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.

Tim penyidik juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menghitung kerugian negara. Estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999