Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron soal Mutasi Pegawai di Kementan
Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini, Kamis (2/5/2024).
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan, sidang tersebut bakal digelar sesuai yang dijadwalkan. "Sidang sesuai jadwal, Kamis 2 Mei," kata Haris, Rabu (1/5/2024) malam.
Haris menuturkan, sidang etik terhadap pimpinan KPK itu akan dimulai dari pagi. "(Dimulai) jam 09.30 WIB," ujarnya.
Adapun Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik lantaran membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur.
Nurul Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenang dan perdagangan pengaruh sebagai pimpinan KPK.
Ghufron kemudian menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 24 April 2024.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Ghufron juga menerangkan penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya sudah kedaluwarsa. Menurutnya, tidak bisa lagi diproses oleh Dewas KPK.
Topik:
Dewas KPK Nurul Ghufron KementanBerita Terkait
Periksa Eks Kabirokum Kementan Maman, KPK Selisik Mitra Penyedia Asam Formiat
25 Oktober 2025 19:56 WIB
Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh Disebut Terseret di Kasus SYL, Kepala Barantin Teruskan ke Biro Hukum
13 Oktober 2025 16:25 WIB
KPK dan PPATK Diminta Telusuri Aliran Dana TPPU SYL, Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh Tersorot!
12 Oktober 2025 11:13 WIB
Terseret di Kasus SYL, Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh Malah jadi Pejabat Barantin
9 Oktober 2025 09:28 WIB