Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron soal Mutasi Pegawai di Kementan
Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini, Kamis (2/5/2024).
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan, sidang tersebut bakal digelar sesuai yang dijadwalkan. "Sidang sesuai jadwal, Kamis 2 Mei," kata Haris, Rabu (1/5/2024) malam.
Haris menuturkan, sidang etik terhadap pimpinan KPK itu akan dimulai dari pagi. "(Dimulai) jam 09.30 WIB," ujarnya.
Adapun Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik lantaran membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur.
Nurul Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenang dan perdagangan pengaruh sebagai pimpinan KPK.
Ghufron kemudian menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 24 April 2024.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Ghufron juga menerangkan penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya sudah kedaluwarsa. Menurutnya, tidak bisa lagi diproses oleh Dewas KPK.
Topik:
Dewas KPK Nurul Ghufron KementanPemerintah Siapkan Rp10 Triliun untuk Alsintan, Dorong Swasembada Pangan di 2025
10 Januari 2025 15:36 WIB
Wabah PMK Sapi Merebak Lagi! BPK Temukan Kejanggalan Pengadaan Eartag Secure QR Code
9 Januari 2025 18:57 WIB
Korupsi X-Ray Barantan Rp 82 Miliar Seret 6 Tersangka, Begini Temuan BPK
3 Januari 2025 17:02 WIB