Kapolri Diminta Evaluasi Penugasan Anggota Polri sebagai Pengawal Pribadi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Mei 2024 03:43 WIB
Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) (Foto: Ist)
Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk mengevaluasi penugasan anggota Polri sebagai pengawal pribadi.

Hal itu disampaikan Rasminto merespons tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado, Brigadir RAT, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/4/2024) lalu.

Adapun RAT diduga tewas bunuh diri, saat bertugas menjadi ajudan salah seorang pengusaha di Jakarta. 

Menurut Rasminto, Bawah Kendali Operasi (BKO) anggota Polri yang melekat sebagai ajudan maupun pengawal pribadi berpotensi adanya konflik kepentingan.

"Konflik kepentingan bisa terjadi antara tugas resmi sebagai anggota Polri dan kepentingan pribadi maupun bisnis pengusaha yang menjadikan mereka ajudan," katanya, Kamis (2/5/2024).

Tak hanya itu saja, Rasminto bahkan menegaskam penugasan anggota Polri sebagai ajudan/walpri pengusaha, juga bisa mengalihkan fokus yang bersangkutan dari tugas pokok keamanan dan penegakan hukum.

“Ini tentunya memiliki risiko mengenai kredibilitas anggota Polri, jika terlibat terlalu dekat dengan individu atau perusahaan tertentu," ungkapnya.

Selain itu, penugasan polisi sebagai ajudan/walpri pengusaha adalah mempengaruhi kesejahteraan psikologis anggota. 

Utamanya jika terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan kode etik atau hukum.

“Risiko yang paling nyata adalah terjadinya kasus bunuh diri Brigadir RA ini, yang barangkali berpengaruh pada beban psikologis anggota tersebut,” jelasnya.

Menurut Rasminto juga, bahwa BKO ini pun dapat menimbulkan pengaruh eksternal di institusi Polri.

Pasalnya, potensi pengusaha tersebut mencoba memanfaatkan hubungan dengan kepolisian demi keuntungan pribadi atau bisnisnya kian terbuka lebar.

“Publik berharap Jenderal Sigit dapat evaluasi persoalan ini sehingga citra Polri dapat terjaga positif,” harapnya.

Bagi Rasminto, evaluasi risiko oleh Kapolri sebagai bentuk penegakan hukum.

Sebab, penting bagi anggota Polri dan pimpinan mengevaluasi risiko secara cermat guna memastikan tindakan yang diambil sesuai aturan dan prinsip moral serta hukum yang berlaku.

Adapun ketentuan tentang penugasan anggota kepolisian sebagai ajudan atau walpri diatur dalam Pasal 4 hingga Pasal 9 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Polri.

Dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), anggota Polri ditugaskan menjadi ajudan atau walpri pejabat negara dalam negeri maupun asing, eks presiden dan wakil presiden (wapres), suami/istri presiden/wapres, kepala badan/lembaga/komisi, calon presiden dan wapres, dan pejabat lain atas persetujuan Kapolri.

Sebagaimana diberitakan, bahwa Brigadir RAT, anggota Satlantas Polresta Manado mengakhiri hidupnya dengan cara menembakkan pistol ke kepalanya di Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024) sore.

Peluru yang menembus pelipis kepala bagian kanan menuju pelipis kirinya itu berasal dari senpi berjenis HS dengan kaliber sembilan milimeter.

Namun peristiwa ini, ada perbedaan penjelasan istri dan polisi.

Istri Brigadi RAT, NH (27) mengatakan, suaminya sudah dua tahun terakhir mengawal seorang pengusaha.

"Dia BKO, dari tahun 2022," kata NH di Minahasa, Sulawesi Utara, Sabtu (27/4/2024). Namun, ia tidak mau mengungkapkan identitas pengusaha tersebut.

"Ada, bapak pengusaha," kata NH saat ditanya siapa yang dikawal oleh suaminya.

Sementara itu, Kasie Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono mengeklaim, Brigadir RAT hendak mengunjungi kerabatnya di Jakarta. 

Maka dari itu, Brigadir RAT mengambil cuti dari dinas kepolisian. Agus menyebut, Brigadir RAT meminta izin cuti sejak 10 Maret lalu.

Sebelum cuti, almarhum disebut masih aktif berdinas di Polresta Manado.

“Yang bersangkutan meminta izin untuk mengunjungi kerabatnya di kawasan Tegal Parang, Mampang Prapatan. Jadi dia izin cuti,” ujar Agus, Minggu (28/4/2024).

Terbaru, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil mengatakan, Brigadir RAT yang tewas diduga bunuh diri sempat menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta.

Namun, pekerjaan yang dilakukan mendiang lebih dari dua tahun itu tak memiliki izin.

Brigadir RAT disebut tak mengantongi surat tugas untuk menjadi ajudan seorang pengusaha.

“Hasil pemeriksaan dari Propam Polda Sulut menyatakan bahwa Brigadir RAT, tidak ada surat tugas dan izin dari kesatuan atau pimpinannya,” tutur Irwan saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024) kemarin.