Nurul Ghufron Akui Sengaja Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-kpk-nurul-ghufron-1.webp)
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku, sengaja tidak hadir di sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dijadwalkan hari ini, Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
"Kebetulan saya sengaja tidak hadir, dan melalui surat saya sampaikan bahwa saya harap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Kamis(2/5/2024).
Permintaan tersebut, kata dia, diajukan dengan alasan pelaksanaan sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan), yang menimpa dirinya itu sedang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dengan demikian, lanjut Ghufron, akan menjadi hal yang bertentangan apabila putusan di PTUN Jakarta dan Dewas KPK, berbeda nantinya.
Selain menggugat keabsahan pelaksanaan sidang etik di PTUN Jakarta, Ghufron turut mengajukan hak uji materi, terkait norma pemeriksaan sidang etik tersebut, yakni Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021, ke Mahkamah Agung (MA).
Norma pemeriksaan sidang etik dimaksud, kata dia, yakni salah satunya mengenai status kedaluwarsa sebuah laporan atau temuan apabila laporan baru diajukan ke Dewas KPK satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya pelanggaran.
"Peristiwa itu terjadi pada 15 Maret 2022, sedangkan saya dilaporkan pada 8 Desember 2023. Kenapa baru dilaporkan?" ujarnya.
Dia pun turut mengutip Pasal 55 Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut apabila sedang diuji pula di MA harus ditunda.
Untuk itu dengan berbagai aturan dan norma yang ada, Ghufron mengajukan penundaan sidang etik, sebagai salah satu langkah pembelaan dirinya.
"Atas dua hal tersebut saya tadi menyampaikan permohonan penundaan, bukan saya tidak hadir tetapi memang sengaja untuk meminta penundaan," tandasnya.
Sebelumnya, pada awal Desember 2023, Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, dengan membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur.
![Kubu Hasto Ngadu ke Dewas, KPK Tegaskan Tak Ada Maladministrasi dalam Pemeriksaan Kusnadi Anggota tim penasihat hukum Kusnadi, Ronny Talapessy [Foto: Repro Antara]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ronny-talapessy.webp)
Kubu Hasto Ngadu ke Dewas, KPK Tegaskan Tak Ada Maladministrasi dalam Pemeriksaan Kusnadi
21 Juni 2024 07:56 WIB
![Bareskrim Polri Usut Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyalahgunaan Wewenamg Dewas KPK Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bareskrim-polri.jpg)
Bareskrim Polri Usut Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyalahgunaan Wewenamg Dewas KPK
11 Juni 2024 13:34 WIB
![Komisi III Soroti Perseteruan Dewas KPK dan Pimpinan KPK: Jangan Ribut Terus Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Dewas KPK (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/rdp-komisi-iii-dengan-kpk.webp)
Komisi III Soroti Perseteruan Dewas KPK dan Pimpinan KPK: Jangan Ribut Terus
5 Juni 2024 14:00 WIB