KPK Menyoal 5 Pimpinan Komisi IV DPR RI Diduga Terima THR Syahrul Yasin Limpo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Mei 2024 22:23 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok MI)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI  - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK buka suara soal saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan, dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Arief Sopian yang menyebut bahwa ada Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibagikan SYL kepada lima pimpinan Komisi IV DPR RI.

Kata KPK, ketika penyelenggara negara menerima sesuatu walaupun diserahkan oleh tadi penyelenggara negara juga karena menteri penyelenggara negara, dan pada saat itu memang tidak ada kepentingan langsung misalnya itu jatuhnya gratifikasi.

Terlebih lagi jika penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari kerja. Namun terkait keterangan dalam persidangan tersebut,  KPK masih harus dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi lainnya.

"Tentunya ketika tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja kan begitu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Soal apakah pihak yang menerima THR itu akan dihadirkan di persidangan untuk memberikan kesaksian, Ali menyerahkan keputusannya pada Tim Jaksa KPK.  Jika Tim Jaksa KPK merasa butuh keterangan pihak tersebut, maka akan dipanggil di persidangan sebagai saksi.

"Kalau memang fakta-faktanya kuat untuk dikonfirmasi kepada para anggota DPR komisi IV yang diduga tadi menerima THR ya pasti dipanggil sebagai saksi dalam proses persidangan," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK menghadirkan mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan, dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Arief mengatakan SYL bagi-bagi tunjangan hari raya (THR) ke lima pimpinan Komisi IV DPR RI dengan nominal masing-masing Rp 100 juta.

Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Arief yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/4). BAP itu dibacakan jaksa KPK setelah Arief mengaku lupa terkait pemberian THR tersebut.

"Izin untuk dibacakan BAP, Yang Mulia," pinta jaksa.

"Silakan," jawab ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

"Baik. Terima kasih, Yang Mulia. 'Perlu saya sampaikan bahwa satu buah buku agenda berwarna hijau dengan emboss logo pertanian merupakan buku catatan milik saya yang biasanya saya gunakan untuk mencatat arahan pimpinan terkait pengumpulan dan pengeluaran dana uang untuk kepentingan Menteri Syahrul Yasin Limpo melalui Muhammad Hatta, yang menyalurkan dana uang yang sudah terkumpul dari eselon I di lingkungan Kementan RI".

"Berdasarkan catatan yang diperlihatkan kepada saya tersebut, benar, bahwa tulisan dalam catatan tersebut merupakan tulisan saya, di mana dalam catatan tersebut saya buat sekitar bulan April 2022'," kata jaksa saat membacakan BAP Arief.

BAP itu menerangkan Arief membuat catatan pembagian THR tersebut pada April 2022. Dalam BAP itu juga diterangkan adanya pembagian THR ke 5 pimpinan Ketua Komisi IV DPR RI dengan nominal masing-masing Rp 100 juta.

"Adapun catatannya tertulis tunjangan hari raya untuk diberikan ke Komisi IV DPR RI yang terdiri dari 5 orang ketua atau pimpinan. Petunjuk dari Kasdi Subagyono sesuai arahan Syahrul Yasin Limpo untuk diberi masing-masing Rp 100 juta sehingga total uang yang disiapkan dan diserahkan kepada 5 orang ketua atau pimpinan Komisi IV DPR RI sebesar Rp 500 juta," demikian bunyi BAP Arief yang dibacakan jaksa.