KPK Geledah Rumah hingga Kantor Tersangka Korupsi Perabot Rujab DPR RI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Mei 2024 22:36 WIB
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI pada Selasa (30/4/2024). Kegiatan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota.

"(Penggeledahan 30 April) di seluruh ruangan di sana, baik ruang biro dan staf, di Sekretariat Jendral DPR RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Menurut Ali, KPK juga sebelumnya telah menggeledah empat lokasi terkait kasus ini. Penyidik menggeledah di wilayah Jakarta yang merupakan rumah hingga kantor dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sebelumnya di tanggal 29 (April) tim lakukan penggeledahan di 4 lokasi yang berbeda," katanya.

Dia menambahkan, empat lokasi tersebut merupakan rumah dan kantor para pihak yang dtetapkan sebagai tersangka di daerah Bintaro, Gatot Soebroto, Tebet dan Kemayoran.

"Dan kami juga ingin sampaikan, dalam proses penyidikan KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," imbuhnya.

Tersangka
KPK meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Setjen DPR ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi itu terkait proyek furnitur atau mebelair di rumah jabatan anggota DPR. 

Dalam proses penanganan perkara di KPK, peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Berdasarkan informasi, terdapat lebih dari dua orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Terkait kasus ini, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Ketujuh orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri itu, yakni Sekjen DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati, dan Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho. 

Selain itu, terdapat nama Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni. Serta, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman.

Kerugian negara
KPK mengatakan, kasus dugaan korupsi kelengkapan atau furnitur rumah jabatan anggota DPR merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. "(Kerugian keuangan negara) miliaran rupiah," kata Ali.

Ali belum menjelaskan nominal pasti keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi tersebut. Hal ini lantaran proses penyidikan masih berjalan.  Dalam mengusut kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal ini terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. "Dugaan terkait pasal kerugian negara," ujarnya. 

Topik:

KPK Rujab DPR