Penyidik KPK Sita Kantor NasDem Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Mei 2024 20:01 WIB
KPK menyita kantor milik Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga yang digunakan partai NasDem. (Foto: Ist)
KPK menyita kantor milik Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga yang digunakan partai NasDem. (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset milik Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga yang digunakan partai Nasional Demokrat atau NasDem yang diduga berasal dari uang korupsi.

"Karena diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka EAR sebagai pihak penerima suap, Tim Penyidik, kemarin (1/5/2024) kembali menemukan aset lain dari Tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 M2 yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut," kata plt jubir KPK Ali Fikri, Kamis (2/5/2024).

Menurut Ali, kantor tersebut digunakan salah satu partai dari Erik yaitu Nasdem. Selanjutnya, penyidik segera akan mengkonfimasi temuan ini pada para saksi dan tersangka.

"Berdasarkan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

EAR diduga mengintervensi dan ikut secara aktif dalam berbagai proyek pengadaan yang ada di beberapa SKPD di Pemkab Labuhanbatu. Ia mengatakan, proyek yang menjadi atensi EAR di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.