Kejagung Tangkap Hayati Gani DPO Korupsi Program Penanggulangan Kemiskinan Rp 146 Miliar, 4 Tahun Penjara Menanti

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 3 Mei 2024 18:51 WIB
Hayati Gani saat diamankan Tim SIRI Kejagung (Foto: Dok MI/Kejagung)
Hayati Gani saat diamankan Tim SIRI Kejagung (Foto: Dok MI/Kejagung)

Jakarta, MI - Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buronan, Hayati Gani (69) pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Hayati Gani ditangkap di Jalan Adi Sucipto Gg. Amal No. 78, Kelurahan Sidumulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau. 

Ketut menyebut bahwa Hayati Gani sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau. 

Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 500K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Juni 2013, menyatakan bahwa Hayati Gani merupakan terpidana pada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Program Penanggulangan Kemiskinan Kota Pekanbaru di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2008.

"Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Hayati Gani dilakukan serah terima ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru," ujar Ketut, Jum'at (3/5/2024).

Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp146.630.000. 

Adapun Hayati Gani dijatuhi hukuman pidana perjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.