Nurul Ghufron Sedang Panik!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Mei 2024 20:58 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: Dok MI Repro Antara)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: Dok MI Repro Antara)

Jakarta, MI - Para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute mengendus kepanikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam perkara etik yang menjeratnya. Ghufron memang malah mempermasalahkan soal kedaluarsa kasus etiknya. 

Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah mengusut dugaan pelanggaran etik Ghufron soal pengurusan mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Tapi Ghufron mempermasalahkan kasusnya yang dianggap sudah kedaluwarsa. "Pernyataan tersebut menunjukan bahwa Nurul Ghufron sedang panik," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (4/5/2024). 
 
Bahkan, IM57+ Institute menduga Ghufron justru mengamini tindakan pelanggaran etiknya sendiri. "Secara tidak langsung tidak membantah penyalahgunaan kewenangan yang dilakukannya," lanjut Praswad. 
 
Apabila hal itu bukanlah pelanggaran etik tentu tidak akan upaya untuk mempersoalkan jangka waktu penanganan dari kasus tersebut. IM57+ Institute menegaskan jangan sampai Dewas KPK dan publik terjebak pada wacana yang membuat seakan perbuatan Ghufron sah-sah saja. "Sehingga kita dapat fokus pada substansi alih-alih prosedur," kata Praswad. 
 
Praswad juga menyebut dilihat dari prosedur pun perbuatan tersebut tidak legitimate. Sebab eksekusi permintaan ghufron dilakukan secara berlanjut. "Setelah adanya permintaan yang dilakukan sampai saat Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka," ucap Praswad. 
 
Sebelumnya, Nurul Ghufron tidak hadir dalam pemeriksaan sidang etik Dewan Pengawas karena masih melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ghufron menjelaskan alasan mengajukan gugatan, karena Dewas tetap menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etiknya terkait urusan mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) yang sudah kedaluwarsa.

Kasus ini bermula dari Ghufron yang mengurusi mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementan pada 15 Maret 2022. Namun, pada 8 Desember 2023, Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan mutasi itu.
 
Meski sudah menyampaikan keberatan, Dewas KPK tetap menangani kasus Ghufron hingga akhirnya meningkatkan status ke tahap sidang etik pada 22 April 2024. Mengetahui hal tersebut, Ghufron justru mengambil langkah hukum menggugat Dewas ke PTUN.