Korupsi Pengadaan Lahan Perkebunan Tebu di PTPN XI, KPK Periksa 2 Saksi di BPKP Jatim

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Mei 2024 02:30 WIB
Gedung KPK RI (Foto: Dok MI/Ist)
Gedung KPK RI (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Teranyar, KPK memeriksa dua orang saksi untuk mendalami dugaan transaksi jual beli lahan dengan harga fiktif.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa kedua saksi yang diperiksa adalah Achmad Barnas, yang menjabat sebagai General Manager Pabrik Gula Assembagoes periode 2016-2018, dan Jurianto dari pihak swasta. 

Pemeriksaan dilakukan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada hari ini," ujar Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (4/5/2024).

Penyidikan terkait dugaan korupsi ini telah dimulai sejak pertengahan Juli 2023, namun KPK belum mengumumkan berapa banyak orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun peran mereka dalam perkara ini.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa lima orang saksi untuk mendalami dugaan kasus tersebut di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. 

Kelima saksi tersebut meliputi Agoes Noerwidodo (Kepala Divisi Budidaya Tanaman PTPN XI 2016-2017), Alfan Nurul Huda (Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan), Arief Radinata (anggota Tim Pembelian Tanah untuk Lahan HGU PTPN XI Divisi Umum dan Aset Tahun 2016), Aris Toharisman (Direktur Operasional PTPN periode 2014-2017), dan Agustinus Banu Wiryawan (Staf Aset Divisi Hukum Aset PT Perkebunan Nusantara XI).

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Persero, sebagai induk PTPN Group, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Direktur Hubungan Kelembagaan Holding PTPN III, M. Arifin Firdaus, menegaskan bahwa PTPN mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi, sejalan dengan komitmen perusahaan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan.

Topik:

KPK BPKP PTPN