Korupsi PLN, KPK Periksa EVP Organisasi Regional Sumatra (2016-2021) Supriyadi

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 5 Mei 2024 00:42 WIB
Logo KPK RI (Foto: MI/Aswan)
Logo KPK RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa EVP Organisasi Regional Sumatera Tahun 2016-2021, Supriyadi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PLTU Bukti Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017-2022, Selasa (30/4/2024) lalu.

"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Supriyadi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya dikutip pada Minggu (5/5/2024).

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukti Asam oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumateran Bagian Selatan Tahun 2017-2022.

Retrofi sistem sootblowing dimaksud ialah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. KPK menduga terjadi rekaya nilai anggaran, termasuk juga adanya dugaan rekayasa pemenang lelang.

KPK mentaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai miliaran rupiah. Namun KPK belum merinci jumlah pasti kerugian negara dalam proyek pengadaan tersebut.

Selain itu, KPK sudah menetapkan pihak-pihang yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Pengumuman tersangka akan dilakukan pada saat upaya paksa penahanan.

Dalam proses pengusutan kasus, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar selama 6 bulan pertama. Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Berdasarkan informasi Monitorindonesia.com, tiga orang yang dicegah ke luar negeri, yakni General Manager PT PLN IUP Sumbagsel, Bambang Anggono, Manager Engineering PT PLN Sumbagsel Budi Widi Asmoro, dan Direktur Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya.