Dirut Taspen Antonius Kosasih Dicecar KPK soal Investasi Fiktif

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 Mei 2024 12:57 WIB
Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (Foto: Ist)
Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih pada Selasa, (7/5/2024). Dia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada 2019.

"Yang bersangkutan sudah hadir dan sedang diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, (7/5/2024).

Ali belum menjelaskan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan terhadap Antonius. Dia mengatakan Antonius menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada 2019-2020, atau ketika kasus korupsi itu diduga terjadi.

KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dugaan kegiatan investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lainnya. KPK masih menghitung kerugian negara.

KPK telah menetapkan tersangka, namun belum mengumumkannya. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Ada 2 orang yang sudah dicegah yaitu Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Dirut PT Insight Investments Management.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menonaktifkan Antonius NS Kosasih dari jabatannya. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum.

Topik:

KPK Taspen