KPK Tebang Pilih Tetapkan Tersangka, Malah Kemendagri Beri Karpet Merah Buat Saksi Suap AGK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 Mei 2024 12:48 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir (paling kanan) dan beberapa pejabat lainnya diambil sumpah sebelum bersaksi di persidangan di PN Ternate beberapa waktu lalu (Foto: MI/Ist)
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir (paling kanan) dan beberapa pejabat lainnya diambil sumpah sebelum bersaksi di persidangan di PN Ternate beberapa waktu lalu (Foto: MI/Ist)

Sofifi, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih tebang pilih tetapkan tersangka di kasus suap Gubernur Maluku Utara (Malut) Nonaktif Abdul Gani Kasuba. 

Pasalnya, setelah ditetapkannya Gubernur Malut, Mantan Plt Kadis PUPR Daud Ismai, dan Mantan Kadis Perkim Adnan Hasanuddin, serta beberapa orang dari pihak swasta sebagai tersangka. 

Menyusul baru-baru ini juga KPK kembali menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Imran Yakub dan salah satu mantan Ketua Partai Politik yang sangat berpengaruh di Maluku Utara.

“KPK tidak bisa jenuh setelah menetapkan juga dua orang tersangka. Justru sebenarnya yang menjadi nyata dan riil itu adalah ketika fakta persidangan kemarin, baik itu pengakuan para terdakwa setelah diperiksa sampai ada saksi-saksi,” ujar Korwil Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Fadly S. Tuanany, kepada Monitorindonesia.com, via telepon kemarin, Senin (6/5/2024).

Menurut dia, mestinya KPK bersandar pada pengakuan-pengakuan para saksi, baik pada saat penyelidikan maupun di dalam fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Sehingga, dengan dasar tersebut dapat ditetapkan lagi tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Dan bukti fakta persidangan kemarin saat diperiksa oleh KPK terhadap beberapa pejabat daerah itu. Sehingga, kemarin itu telah menjadi fakta riil disaat persidangan dan itu harus dijadikan dasar oleh KPK untuk menetapkan tersangka baru,”katanya.

Menurut dia, sebagian besar pejabat di Pemprov Malut diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut, apalagi pejabat yang diberikan wewenang selama periode pertama dan periode kedua Gubernur AGK.

“Nah, yang jadi pertanyaan itu entah modusnya adalah dalam rangka untuk mempertahankan jabatan atau apa, tapi intinya adalah itu merupakan tindakan perbuatan melawan hukum dan itu nggak bisa ditolerir. Itu terbukti memberikan dan itu fakta persidangan. Nah, inikan penyuapan berawal dari OTT, maka tidak harus tuntas begitu saja,” tegas Fadly, berharap ada penetapan tersangka baru lagi.

Dia kembali berharap, KPK tidak pandang bulu dalam menetapkan pejabat Pemprov Malut sebagai tersangka di kasus suap AGK ini. Meski, selain beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK tetap diminta kembali pakaikan rompi orange ke beberapa pejabat yang diduga pasti terlibat.

“Sekarang AGK telah ditetapkan tersangka dengan dalil sebagai penerima suap. Nah, pertanyaannya yang memberikan suap ini masih banyak yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Siapa tersangkanya, mereka adalah orang-orang yang mengakui bahwa telah memberikan sekian uang kepada mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba ini,” jelasnya.

Disisi lain, Sekretaris Daerah Pemprov Malut Samsuddin A. Kadir pernah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Plt Gubernur M. Al Yasin Ali dengan alasan bahwa mantan Kasatpol PP ini menjadi saksi di kasus tersebut. 

Selain dia, ada beberapa nama lainnya yang sangat berpengaruh di internal Pemprov juga berhentikan lantaran dengan masalah yang sama, seperti mantan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, dan mantan Kepala Inspektorat Nirwan MT. Ali.

Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih membentangkan karpet merah bagi ketiga saksi suap AGK ini dengan memerintahkan kepada Plt Gubernur Malut untuk mengembalikan mereka ke jabatannya masing-masing melalui surat perintah yang dtandatangani oleh Plh Dirjen Otda Suhajar Diantoro beberapa waktu lalu. (RD)