Sekjen DPR Indra Iskandar Tunda Pemeriksaan KPK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Mei 2024 18:43 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri [Foto: MI/Aswan]
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

"Sekjen DPR memang hari ini dipanggil kapasitas sebagai saksi, yang bersangkutan konfirmasi tidak bisa hadir. Nanti akan hadir pada tanggal 15 Mei 2024," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).

Tim penyidik KPK, kata dia, telah mengonfirmasi alasan ketidakhadiran yang bersangkutan adalah, karena kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Tadi penyidik konfirmasi, tidak bisa hadir karena ada kegiatan," ujarnya.

Pemanggilan ini menjadi pemanggilan kedua terhadap Indra oleh KPK, dalam perkara yang sama. Sebelumnya, Indra menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Kamis (14/3).

Dalam pemeriksaan tersebut, Indra dikonfirmasi soal proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (23/2/2024), mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Lembaga antirasuah menegaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait dengan penahanan.

Namun, KPK telah mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

Berita Terkait