Sandra Dewi Bawa Catatan Penting saat Diperiksa Kejagung terkait Korupsi Timah Rp 271 Triliun
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
![Sandra Dewi saat diperiksa Kejagung Momen Sandra Dewi membuka catatan penting dihadapan penyidik Jampidsus Kejagung, Rabu (15/5/2024).](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sandra-dewi-saat-diperiksa-kejagung.webp)
Jakarta, MI - Sandra Dewi memenuhi pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, Rabu (15/5/2024).
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Pantauan Monitorindonesia.com, istri tersangka korupsi timah Harvey Moeis itu tiba di Kejagung sekitar pukul 08.00 WIB.
Di hadapan penyidik tampaknya dia sibuk membuka catatan-catatan diduga penting. Ini merupakan kali kedua Sandra Dewi diperiksa dalam kasus korupsi timah.
Ia sebelumnya diperiksa pada 4 April lalu. Meski begitu, saat itu tidak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan. "Doain aja, ya. Jangan bikin berita yang enggak benar. Tolong lihat data yang benar," kata Sandra.
Sandra saat itu dimintai klarifikasi terkait rekening Harvey yang telah diblokir.
Kejagung telah mengungkap peranan Harvey Moeis dalam kasus korupsi yang merugikan negara (lingkungan) Rp 271 triliun ini.
Dirdik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan, pada 2018-2019, Harvey menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Dengan persetujuan tersebut, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal itu.
Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya. Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Kejagung Periksa Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen pada KPPBC Tipe Madya Pabean Djuanda soal Korupsi Emas Budi Said mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/b0967276-1e2a-4b9b-b658-467a3c40fd3d.jpg)
Kejagung Periksa Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen pada KPPBC Tipe Madya Pabean Djuanda soal Korupsi Emas
3 Juli 2024 02:58 WIB
![Kejagung Cecar Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Risky Amin)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-gedung-kejagung-1.webp)
Kejagung Cecar Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam
3 Juli 2024 00:23 WIB