Sandra Dewi Bawa Catatan Penting saat Diperiksa Kejagung terkait Korupsi Timah Rp 271 Triliun


Jakarta, MI - Sandra Dewi memenuhi pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, Rabu (15/5/2024).
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Pantauan Monitorindonesia.com, istri tersangka korupsi timah Harvey Moeis itu tiba di Kejagung sekitar pukul 08.00 WIB.
Di hadapan penyidik tampaknya dia sibuk membuka catatan-catatan diduga penting. Ini merupakan kali kedua Sandra Dewi diperiksa dalam kasus korupsi timah.
Ia sebelumnya diperiksa pada 4 April lalu. Meski begitu, saat itu tidak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan. "Doain aja, ya. Jangan bikin berita yang enggak benar. Tolong lihat data yang benar," kata Sandra.
Sandra saat itu dimintai klarifikasi terkait rekening Harvey yang telah diblokir.
Kejagung telah mengungkap peranan Harvey Moeis dalam kasus korupsi yang merugikan negara (lingkungan) Rp 271 triliun ini.
Dirdik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan, pada 2018-2019, Harvey menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Dengan persetujuan tersebut, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal itu.
Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya. Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
Sandra Dewi Timah KejagungBerita Sebelumnya
Penampakan Muka Sandra Dewi Dihadapan Penyidik Jampidsus Kejagung
Berita Selanjutnya
Mertua Menpora Dito, Fuad Hasan Masyhur Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
2 Oktober 2025 14:50 WIB

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB