Sandra Dewi Dicecar Kejagung 10 Jam, Masih Saksi Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Mei 2024 18:56 WIB
Sandra Dewi
Sandra Dewi

Jakarta, MI - Selama 10 jam, Artis Sandra Dewi diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.

Sandra Dewi bungkam setelah diperiksa. Statusnya pun masih sebagai saksi. Pantauan Monitorindonesia.com, istri Harvey Moeis itu keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB. Sementara Sandra Dewi diketahui memasuki ruang penyidik sejak pukul 08.00 WIB.

Adapun pemeriksaan hari ini diketahui merupakan yang kedua kalinya setelah sempat diperiksa pada Kamis (4/4/2024) kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik untuk mendalami asal-usul kepemilikan dari istri tersangka Harvey Moeis tersebut. "Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," kata Ketut.

Ketut menegaskan adanya perjanjian pranikah terkait pemisahan harta antara Harvey dengan Sandra Dewi juga tidak bisa menghalangi proses penyidikan. "(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi," jelasnya.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.