Anak SYL, Anggota DPR Indira Chunda Thita Beli Sound System Rp 21 Juta Pake Uang Kementan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Mei 2024 19:11 WIB
Anggota DPR Indira Chunda Thita Syahrul Putri [Foto: Istimewa]
Anggota DPR Indira Chunda Thita Syahrul Putri [Foto: Istimewa]

Jakarta, MI - Saksi kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Bambang Pamuji mengungkapkan anak SYL, anggota DPR Indira Chunda Thita pernah meminta pembayaran, untuk pembelian sound system atau pelantang senilai Rp21 juta.

"Itu tagihan pembelian sound system oleh Bu Thita, anak Pak SYL," kata Bambang selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Dana tersebut, kata dia, dikirimkan langsung melalui transfer ke rekening Thita, yang diperintahkan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.

Selain untuk sound system, lanjut Bambang, terdapat pula dana senilai Rp20 juta yang dikirimkan ke rekening Thita untuk keperluan lain, yaitu keperluan cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah. Kendati demikian, tidak diketahui keperluan tersebut untuk apa.

Meski begitu, Bambang mengungkapkan arahan untuk mengirimkan dana kepada cucu SYL tersebut, juga diterima dari Panji.

"Rekening Bu Thita juga saya dapat dari Pak Panji," ujar Bambang.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar, dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan, bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya, merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.