Kejagung Tegaskan Perjanjian Pranikah Sandra Dewi-Harvey Moeis Tak Pengaruhi Penyidikan Korupsi Timah Rp 271 Triliun
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
![Kapupenkum Kejagung, Ketut Sumedana Kapupenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapupenkum-kejagung-ketut-sumedana.webp)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa perjanjian pranikah antara Sandra Dewi dengan Harvey Moeis tidak akan menghalangi penyidikan kasus korupsi timah Rp 271 triliun.
"(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (15/5/2024).
Adapun Sandra Dewi telah diperiksa penyidik Kejagung selama 10 jam lebih. Dia memilih bungkam kepada awak media. Statusnya pun masih sebagai saksi. Pantauan Monitorindonesia.com, istri Harvey Moeis itu keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB. Sementara Sandra Dewi diketahui memasuki ruang penyidik sejak pukul 08.00 WIB.
Adapun pemeriksaan hari ini diketahui merupakan yang kedua kalinya setelah sempat diperiksa pada Kamis (4/4/2024) kemarin. Diketahui, Sandra Dewi sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada, Kamis (4/4/2024) lalu.
Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan buntut suaminya, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah."Hari ini kita lakukan pemanggil terhadap saksi SD (Sandra Dewi) dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang sudah kita blokir tempo hari," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi.
Lebih lanjut, pemeriksaan Sandra Dewi sebagai saksi dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sang suami, Harvey Moeis.
"Dalam rangka untuk memilah mana yang diduga ada kaitannya (aliran dana) dengan tindak pidana yang dilakukan saudara HM (Harvey Moeis), dan mana yang tidak terkait," ujar Kuntadi.
Seperti diketahui, dalam perkara korupsi komoditas timah ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan. Dua nama pesohor seperti Helena Lim dan Harvey Moeis (suami Sandra Dewi) juga telah ditetapkan tersangka. Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-6.webp)
Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD
11 jam yang lalu
![Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar soal Penyimpangan Dana di Pemkab Kotawaringin Barat Tahun 2009 Detik-Detik Kejagung tangkap anggota DPR dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar/Dok: Kejagung Detik-Detik Kejagung tangkap anggota DPR dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ujang-iskandar.webp)
Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar soal Penyimpangan Dana di Pemkab Kotawaringin Barat Tahun 2009
12 jam yang lalu
![Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Belum Ditahan, Kejagung: Penyidik sedang Monitoring Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-6.webp)
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Belum Ditahan, Kejagung: Penyidik sedang Monitoring
26 Juli 2024 01:34 WIB