Kejagung Tegaskan Perjanjian Pranikah Sandra Dewi-Harvey Moeis Tak Pengaruhi Penyidikan Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Mei 2024 19:21 WIB
Kapupenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI/Aswan)
Kapupenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa perjanjian pranikah antara Sandra Dewi dengan Harvey Moeis tidak akan menghalangi penyidikan kasus korupsi timah Rp 271 triliun.

"(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (15/5/2024).

Adapun Sandra Dewi telah diperiksa penyidik Kejagung selama 10 jam lebih. Dia memilih bungkam kepada awak media. Statusnya pun masih sebagai saksi. Pantauan Monitorindonesia.com, istri Harvey Moeis itu keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB. Sementara Sandra Dewi diketahui memasuki ruang penyidik sejak pukul 08.00 WIB.

Adapun pemeriksaan hari ini diketahui merupakan yang kedua kalinya setelah sempat diperiksa pada Kamis (4/4/2024) kemarin. Diketahui, Sandra Dewi sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada, Kamis (4/4/2024) lalu.

Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan buntut suaminya, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah."Hari ini kita lakukan pemanggil terhadap saksi SD (Sandra Dewi) dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang sudah kita blokir tempo hari," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi.

Lebih lanjut, pemeriksaan Sandra Dewi sebagai saksi dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sang suami, Harvey Moeis. 

"Dalam rangka untuk memilah mana yang diduga ada kaitannya (aliran dana) dengan tindak pidana yang dilakukan saudara HM (Harvey Moeis), dan mana yang tidak terkait," ujar Kuntadi.

Seperti diketahui, dalam perkara korupsi komoditas timah ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan. Dua nama pesohor seperti Helena Lim dan Harvey Moeis (suami Sandra Dewi) juga telah ditetapkan tersangka. Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.