Peran Eks Kakanwil Bea Cukai Riau, Tersangka Korupsi Impor Gula PT SMIP

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Mei 2024 20:14 WIB
RR tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023
RR tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau 2019-2021 RR sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

"Setelah dilakukan pendalaman, telah cukup alat bukti sehingga Saudara RR ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers virtual, Rabu (15/5/2024).

Kuntadi mengatakan RR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Selatan, untuk 20 hari ke depan. Penahanan itu untuk kepentingan penyidikan. "Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa kesehatannya," ungkapnya.

Kuntadi menyebut peran RR terjadi pada kegiatan impor gula PT SMIP periode 2020-2023. RR menggunakan kewenangannya untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

"Caranya mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT SMIP dengan tujuan mendatangkan impor gula," jelasnya.

Selain itu, RR melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut. Karenanya, PT SMIP bisa bebas padahal sebelumnya dibekukan," tutur dia.

Atas perbuatannya, RR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Bahkan, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Kemendag serta Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Di Kantor Kementerian Perdagangan, tim penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian. 

Sedangkan di Kantor PPI, tim penyidik melakukan penggeledahan di ruang arsip serta ruang Divisi Akuntansi dan Finance PT PPI.  Korps Adhyaksa belum mengetahui kerugian negara atas kasus ini. Penghitungan kerugian negara masih berproses.