Kejagung Periksa 1 Saksi Korupsi Komoditi Emas

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Mei 2024 22:05 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 1 saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan tahun 2022, Rabu (15/5/2024).

Adapun saksi yang diperiksa berinisial HMW selaku pihak swasta. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Diketahui, tim penyelidik Jampidsus telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 ini ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Setelah itu, jaksa melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yakni Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat; Cinere-Depok, Jawa Barat; Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur.

Kemudian, tim penyidik melakukan penggeledahan di PT UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng, Surabaya, Jawa Timur. Hingga saat ini belum ada yang ditersangkakan Kejagung.