Update Korupsi Timah, Kejagung Blokir 66 Rekening hingga Sita SPBU

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 16 Mei 2024 01:33 WIB
Kapupenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI/Aswan)
Kapupenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 orang tersangka dan 11 orang saksi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, Rabu (15/5/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan dua tersangka yang diperiksa itu adalah HLN dan RL. Sementara 11 orang saksi di antaranya SD, EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri para tersangka.

"Pemeriksaan tersebut dilakukan guna melakukan klarifikasi harta ataupun aset milik para tersangka yang bisa atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan," tegas Ketut Sumedana yang juga Kajati Bali.

Dengan demikian, tambah Ketut, tim penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara.


Khusus terhadap saksi SD, tim penyidik melakukan pendalaman terkait aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari tersangka HM seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor terregistrasi.

"Sampai dengan hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan, penyitaan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil," bebernya.

Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial," Ketut Sumedana menandaskan.

Topik:

Kejagung Korupsi Timah PT Timah