Direktur PT Gerbang Cahaya Utama: Saksi Korupsi Impor Gula Kemendag

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Mei 2024 01:43 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) (Foto: Dok MI/Aswan)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Direktur PT Gerbang Cahaya Utama berinisial SSY menjadi salah satu saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (15/5/2024).

Sebagai informasi, Kejagung mengumumkan kasus dugaan korupsi impor gula naik ke tahap penyidikan pada 3 Oktober 2023. 

Saksi-saksi telah diperiksa mulai dari mantan pejabat, ASN dan/atau pejabat lintas kementerian. Seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Keuangan. 

Saksi yang diperiksa juga berasal dari pihak asosiasi petani tebu dan swasta. Adapun pihak swasta diantaranya PT Andalan Furnindo, PT Angels Products, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Jawamanis Rafinasi, dan PT Duta Sugar Internasional. 

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menjelaskan, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKP) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang. 

Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. Selain itu, Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah. 

Kejagung juga telah menggeledah Kantor Kemendag dan kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada awal Oktober 2023 lalu. 

Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian. 

Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI. Dari kedua tempat tersebut, Tim Penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana.