JK Akui Jadi Saksi Meringankan di Sidang Kasus Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Mei 2024 10:47 WIB
Wakil presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) [Foto: Repro Antara]
Wakil presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) [Foto: Repro Antara]

Jakarta, MI - Wakil presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair, atau liquified natural gas (LNG), yakni eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. JK hadir sebagai saksi meringankan, yang didatangkan oleh tim kuasa hukum Karen.

JK tiba di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada pukul 09.59 WIB. Ia mengenakan kemeja berwarna putih bergaris biru.

Saat ditanya wartawan soal kedatangannya, JK mengonfirmasi kehadirannya sebagai saksi meringankan.

“Iya, iya, iya,” kata JK kepada wartawan, pada Kamis (16/5/2024).

Sebelumnya, kuasa hukum Karen Agustiawan, yakni Luhut Pangaribuan menjelaskan, JK akan menjadi saksi meringankan bagi kliennya, dengan membantah dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyebut bahwa Karen terlibat dalam proyek pengadaan LNG yang merugikan negara.

Luhut menyebut, pembelian LNG oleh Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC pada 2013 lalu, dilakukan terkait dengan ketahanan energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2006.

Menurutnya, pembelian LNG tersebut justru membuat PERTAMINA, untung sekitar US$ 91 juta hingga saat ini.

Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau Rp 1,77 triliun, terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011.

Untuk itu, Karen didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Topik:

JK Jadi Saksi Meringankan Sidang Kasus Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan