UU Polri Bakal Direvisi, Batas Usia Pensiun 60 Tahun!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Mei 2024 20:37 WIB
Polri (Foto: Ist)
Polri (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Masuknya di Komisi III. Itu kan di Baleg masih diharmonisasi," kata Anggota Komisi Hukum DPR Sarifuddin Sudding, Jum'at (17/5/2024).

Salah satu poin perubahan dalam UU itu adalah mengenai batas usia pensiun. Dalam draf, usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun. 

Usia pensiun anggota polisi dapat diperpanjang lagi menjadi 62 tahun jika memiliki keahlian khusus dan dianggap sangat dibutuhkan. Sedangkan untuk pejabat fungsional, usia pensiun diatur maksimal 65 tahun. 

Adapun usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR. Hal itu tertuang dalam draf pada Pasal 30.

Monitorindonesia.com, Jum'at (17/5/2024) telah mengonfirmasi hal ini ke Anggota Komisi III DPR RI lainnya, namun belum memberikan respons. Namun Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengaku mendengar rencana DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri.

"Iya betul. Bapak beberapa hari yang lewat dapat info itu dari Baleg," kata Guspardi.

Pun, Guspardi membenarkan salah poin yang digodok dalam revisi UU Polri adalah penambahan batas usia pensiun.  "Iya kira-kita begitu [ditambah jadi 60 tahun]. Apakah mengenai memperpanjang masa pensiun. Kemudian fungsional sama dengan dosen sampai 65 tahun. Itu mungkin akan jadi bagian dari perevisian itu," bebernya.

Adapun penggodokan draf revisi UU ini sedang dilakukan oleh tim ahli DPR. Nantinya, draf revisi UU Polri akan ditelaah poin-poin mana saja yang penting untuk direvisi. Ia pun mengatakan revisi UU Polri ini direncanakan menjadi usul inisiatif DPR melalui Baleg. "Rencananya memang hak inisiatif dari DPR dan nampaknya mungkin diserahkan kepada Baleg menjadi inisiator," kata dia. 

Kendati, menurut Guspardi rencana revisi batas usia pensiun anggota Polri dalam RUU Polri tersebut masih prematur. Nantinya draf RUU Polri ini akan dibahas bersama terlebih dulu oleh sembilan fraksi yang ada di DPR. "Tentu akan dilakukan pembahasan Baleg oleh sembilan fraksi yang ada di DPR. Semuanya dikembalikan kepada fraksi untuk menentukan dan menetapkan itu," pungkasnya.